
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, mengatakan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025, Kejaksaan Agung menyebutkan penjudi online di Indonesia anak sekolah dasar (SD) hingga Tunawisma.
“Dari segi pekerjaan itu banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya para tunawisma,” ujar Asep Nana Mulyana, seperti dilansir Antara, Senin (27/10/2025).
Masih kata Asep, anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, semetara itu dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani dilingkungan Kejaksaan didominasi.oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan 11,9 persen atau 257 orang.
Untuk kelompok usia dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul dengan kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Dirinya juga memastikan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberatasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenko Polkam), dan Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi).
(Tim)