Polda Metro Jaya Tetapkan Anak 14 Tahun Tersangka Kericuhan Jakarta, Diversi Hukum Diterapkan

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polda Metro Jaya tetapkan 16 orang tersangka, perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan di Jakarta beberapa waktu yang lalu, diantara 16 orang tersangka, ada anak usia 14 tahun turut jadi tersangka.

“Ya, diantaranya 16 tersangka, terdapat satu orang statusnya anak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Masih kata Kombes Pol Wira, pihaknya melakukan diversi hukum.

Diversi Hukum adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

“Kami telah melakukan proses diversi, yang mana melibatkan Subdit Renakta, KPAI dan Stakeholder yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Sebanyak 16 tersangka ini merupakan klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan terjadi, tersangka ini juga termasuk ke dalam total 68 tersangka yang diamankan terkait kericuhan Jakarta.
(**)