
Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, mengatakan ada 459 Kepala Desa yang terjerat korupsi pada tahun 2025, namun hanya Provinsi Banten yang tidak ada kepala desa yang terjerat korupsi.
“Ya, dari 459 kepala desa yang terjerat korupsi, hanya Provinsi Banten yang zero, harapannya tahun depan tidak ada, minimal Provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” ujar Reda Manthovani, seperti dikutip detik.com, Selasa (30/9/2025).
Masih kata Reda, program Jaksa Garda Desa yang dilakukan Kejaksaan Agung secara bertahap, sejauh ini sambung Reda, program Jaksa Garda Desa sudah dilaksanakan di 6 provinsi dengan maksud proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.
“Ya, pelaksananya kami lakukan step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputan, monitoring jadi lebih tertata, jadi kami mulai provinsi by provinsi,” ungkapnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, berharap Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.
“Kami berharap di awal tahun depan sudah tercover semua,” tutup Reda.
(*)