
dutainfo.com-Jakarta: Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jakarta, telah mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), untuk siswa yang sekolahnya didekat area demonstrasi.
Pengumuman bagi satuan pendidikan mulai berlaku Senin (1/9/2025).
“Ya benat surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di lingkungan Pemprov DKI, Jakarta, dan aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI, Jakarta, Chico Hakim, Minggu (31/8/2025).
Masih kata Chico, bagi sekolah yang tidak dekat dengan area demo dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.
Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku adapun pelaksanaanya dapat dimulai pada 1 September 2025.
(**)