
dutainfo.com-Jakarta: Tambang Ilegal di sejumlah wilayah, diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah, telah dilakukan penyidikan oleh Badan Resserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu penyidik Bareskrim juga tengah menyidik perkara di Gorontalo dan Maluku Utara.
“Ya di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan Maluku Utara tambang nikel,” ujar Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Masih kata Nunung, ada batu bara di Kalimantan Timur, sisanya tambang nikel di Sulawesi Tengah hingga tambang batu dan pasir di Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dugaan pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” ungkapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto, tengah memberikan perhatian khusus pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
(**)