Ini Kata Kajari Lumajang Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Eks Pegawai BRI Lumajang

Foto: Kajari Lumajang Kosasih SH,MH (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis bersalah terhadap terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Kantor Cabang Lumajang, Jawa Timur, terdakwa Yoga Firmansyah (YF) yang merupakan eks pegawai Bank BRI, divonis 6 tahun pidana badan.

Putusan vonis itu dibacakan pada sidang dengan agenda vonis pada Selasa (19/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih SH MH, angkat bicara terkait vonis 6 tahun penjara dan terdakwa Yoga Firmansyah juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Ya selain hukuman diatas, terdakwa YF, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.070.000.000 apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Kosasih kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Masih kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok ini, terdakwa YF saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Cabang Lumajang, Jawa Timur, tidaklah bekerja sendiri, ada dua tersangka lainya dengan inisial AS dan KA.

“Ketiganya diduga merekayasa data usaha nasabah dengan memanipulasi keterangan agar seolah- olah memiliki usaha yang layak dan berniat mengajukan kredit,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Kosasih, setelah kredit cair dana tersebut dipergunakan oleh para terdakwa ini guna kepentingan pribadi.

“Dalam perkara ini negara mengalami kerugian Rp 2.042.216,371.,” kata Kosasih.

Atas putusan hakim, itu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa diberikan waktu 7 hari guna mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, tutupnya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.