
dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melalui Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), telah menahan Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu Asruddin atas dugaan korupsi.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana bamtuan pihak ketiga ke Pemdes Entalsewu, Buduran. Jatim.
Adapun dana Rp 3,6 miliar merupakan CSR PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke desa Entalsewu pada tahun 2022, akan tetapi dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes, justru dana CSR itu digunakan Kades dan Ketua BPD Entalsewu.
“Dana tersebut tak pernah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Masih kata Jhon, seharusnya dana itu dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa, akan tetapi dana tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo.
Terhadap Sukriwanto dan Asruddin, akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Tim)