
Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, telah membuat nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Se Jawa Barat, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, penandatanganan kerjasama ini agar dapat memperkuat pengawasan dana desa.
Dalam keterangan pers nya, Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, mengungkapkan, terdapat ratusan kasus penyimpangan dana desa.
“Data kejaksaan menunjukan hingga akhir 2024 masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa,” ungkap Reda, Rabu (30/7/2025).
Masih kata Reda, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat desa dengan melibatkan 20 Kepala Desa.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berharap bisa mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, dan pendampingan pengawasan dana desa adalah bagian dari upaya guna memperkuat ekinomi kerakyatan di wilayah pedesaan,” kata Reda.
Selain itu masih kata Reda, Kejaksaan telah memiliki sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Penggunaan medium digital ini guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Tim)