Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Perintangan Kasus CPO Ke Kejari Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi Crude Palm Oil (CPO) Marcella Santoso ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

“Ya benar perkara suap perintangan atas nama Marcella Santoso Cs dilimpahkan ke Kejari Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (7/7).

Penyidik pada Pidsus Kejagung, juga melimpahkan berkas 4 tersangka lainya yakni Ariyanto Bakrie tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu 3 tersangka lainya yakni, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.

Dalam proses pelimpahan, penyidik pidsus Kejagung juga melimpahkan tanggungjawab penahanan para tersangka dan barang bukti kepada pihak Penuntut Umum.

Dalam.perkara suap ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, diduga menerima Rp 60 miliar.

Uang suap itu diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag.
(**)