Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani ingatkan Seluruh Kejari Babel Untuk Tak Rugikan Apdes

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Seluruh Kejaksaan Negeri se Kepulauan Bangka Belitung, diingatkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, agar tak melakukan tindakan yang merugikan aparatur desa (Apdes), dalam mengelola dana desa di di dearah.

“Kejaksaan Negeri, tak boleh mengintimidasi, meminta sesuatu imbalan dan tindakan merugikan lainya yang merugikan aparatur desa,” ujar Prof Reda Manthovani, Jumat (4/7/2025).

Masih kata Reda, dalam mengawal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Agung RI, telah meluncurkan jaga desa berbasis teknologi informasi, di dalam sistem aplikasi jaga desa.

“Ada kolom khusus bagi kepala desa untuk komplain kepada Jaksa Agung, dan kepala desa bisa melaporkan langsung ke Kejagung, apabila ada Kejari dan Kasi Intel melakukan tindakan yang merugikan aparatur pemerintah desa,” tegas Reda.

Reda, juga memastikan akan menindak tegas apabila Kepala Kejari, dan Intel Kejari, melakukan intimidasi, atau meminta sesuatu yang merugikan kepala desa.

“Kita pasti tindak tegas, dan amankan kepala kejari atau kasi intel kejari,” ungkapnya.

Reda, juga menambahkan, melalui aplikasi desa tidak perlu lagi, kepala desa menggelar bimbingan teknis, dalam rangka mengelola dana desa ini.

“Jadi para Kades tak perlu melakukan bimtek yang mengeluarkan dana, para kades cukup mengisi bimtek dalam kolom khusus di aplikasi jaga desa dan nanti akan dipandu oleh para Kajari secara gratis,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.