Penyidik Pidsus Kejati NTB, Dalami Keterlibatan Bank Sinarmas Terkait Aset LCC

Foto: Kejaksaan Tinggi NTB (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), tengah mendalami keterlibatan Bank Sinarmas terkait perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) tahun 2013 dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, mengatakan kepada awak media, bahwa perkara ini kan sudah masuk ranah persidangan, untuk soal keterlubatan Bank Sinarmas, kami sedang dalami dan lihat petunjuk dari fakta-fakta yang terungkap nantinya di persidangan.

Diketahui pihak Bank Sinarmas dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima agunan dari PT Bliss Pembagunan sejahtera berupa sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), lahan luas 4,8 hektar di Jl Ahmad Yani, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan aset Pemda.

Dimana PT Bliss menyerahkan SHGB, sebagai agunan usai mendapat persetujuan dari pemegang saham PT Tripat, perusahaan daerah Lombok Barat.

Penyerahan aset itu sebagai bagian dari tindak lanjut KSO antara PT Tripat dan PT Bliss.

Adapun keterlibatan Bank Sinarmas dalam perkara ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Hal tersebut dibacakan JPU untuk terdakwa Zaini Arony eks Bupati Lombok Barat, Azriel Sopandi Dirut PT Tripat dan Isabel Tanihaha, Direktur PT Bliss, pada Selasa (10/6/2025).

Didalam dakwaan JPU, bahwa Bank Sinarmas menerima SHGB, sebagai agunan dan mencairkan dana kredit kepada PT Bliss Rp 263 miliar pada akhir tahun 2015, menjadi salah satu perbuatan pidana dari 3 terdakwa.

Masih kata Enen Saribanon, lahan yang berstatus aset daerah merupakan bagian pelanggaran pidana dan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau daerah tak dapat digadaikan atau dijaminkan guna mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini ada isu jaksa yang masuk tim penyidikan dan penuntut umum, mendapatkan beasiswa dari Bank Sinarmas.

“Itu tidaklah benar, dan tak ada kaitan hubungan dengan beasiswa yang diberikan ke jaksa,” ungkap Enen.

Kami tetap menjaga independensi dalam segala penanganan perkara, lanjut Enen.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.