TNI Angkat Bicara Terkait Perpres No 66 Tahun 2025 Perlindungan Negara Terhadap Jaksa

Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendukung penuh atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tetntang perlindungan negara terhadap jaksa didalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi).

“Ya TNI menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan Tuga dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar KapuspenTNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, kepada awak media,” Kamis (22/5/2025).

Masih kata Mayjen TNI Kristomei, Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan rasa aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman.

Keterkaitan pihak TNI dalam, hal perlindungan terhadap jaksa yang diatur dalam Perpres, Mayjen TNI Kristomei melanjutkan, bahwa TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah serta melaksanakan tugas sesuai koridor hukum.

“Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin, keprajuritan, tentunya tugas ini akan selalu berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antara lembaga,” ungkapnya.

Masih sambung Kristomei, bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan tak akan mengganggu tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.