Preman Berkedok Jukir Di Jakpus Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat, menangkap 9 orang preman berkedok juru parkir (Jukir), liar di kawasan Jakarta Pusat, para pelaku minta paksa Rp 20 ribu ke warga.

Para pelaku ini diamankan polisi saat melakukan operasi Berantas Jaya 2025.

Dalam tiga hari, polisi menangkap 28 orang pelaku, 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dari 28 orang terduga yang diamankan berdasarkan alat bukti yang yang cukup, maka polisi telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 yakni pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto, kepada awak media,” Senin (12/5/2025).

Selanjutnya masih kata AKBP Danny, mereka juga dikenakan Pasal 368 yakni ancaman kekerasan atau kekerasan menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan Pasal Pemerasan.

Adapun ke 9 tersangka yakni, T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25), modusnya para tersangka ini memaksa minta uang saat menjadi juru parkir Rp 20 ribu.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti Rp 980.000 dan juga penertiban spanduk serta bendera sekitar 300 lembar.

“Ada lebih dari satu ormas di antara 9 tersangka,” ungkapnya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.