Polisi Tangkap Aktor Jonathan Frizzy, Terkait Vape Berisi Zat Obat Keras

Foto: Aktor Jonathan Frizzy (ist)

dutainfo.com-Jakarta: A ktor Jonathan Frizzy, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, terkait vape berisi zat obat keras yakni etomidate.

Penangkapan Jonathan dilakukan polisi di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu 4 Mei 2025.

“Ya sudah dilakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB, pada Minggu 4 Mei 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (5/5/2025).

Jonathan, dikenakan Pasal berlapis, mulai UU Kesehatan dan pidana turut serta.

Polisi mengenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan denda hingga 5 miliar.

Sebelum ditangkap Jonathan, sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan polisi karena alasan sakit.

Keterlibatan Jonathan Frizzy di kasus ini setelah polisi memeriksa dua pria inisial BTR, dan EDS, serta satu wanita inisial ER, ketiga orang tersebut ditangkap polisi lantaran membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri, nah dari pengakuan ketiga nya ada nama Aktor Jonathan Frizzy.

“Dari pengakuan 3 orang ada keterangan JF (Jonathan Frizzy),” ujar Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.