
dutainfo.com-Sumsel: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) Kejaksaan perlu mendapatkan pengamanan, hal tersebut merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Berdasarkan Perpres 66 Tahun 2025, maka seluruh Kantor di Kejaksaan Wilayah Provinsi Jambi akan dijaga personel TNI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, DR Hermon Dekristo, mengatakan, hal ini merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengaman dan penjagaan yang dilakukan personel TNI ini akan dilaksanakan dari Kantor Kejati Jambi, Kejari dan Cabang Kejaksaan se wilayah hukum Jambi,” ujar Hermon, Sabtu (24/5/2025).
Masih kata mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin ini, ada sebanyak 50 personel TNI yang dikerahkan, 6 diantaranya di Kejati Jambi, lalu di Kejari-Kejari Jambi, ada 4 personel, serta di Cabang Kejaksaan Negeri masing-masing 2 personel, pengamana ini juga menyesuaikan permintaan kejaksaan tugasnya tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, namun apabila dibutuhkan dinas luar.
“Pengamanan yang dilakukan TNI kepada pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah dari Komandan Korem 042/GAPU, Brigjen TNI Heri Purwanto, kami juga telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pengamanan pada Kamis 22 Mei 2025 lalu,” ungkapnya.
(**)