Penyidik Kejati Jakarta Ungkap Pengadaan Fiktif Di Telkom, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta, menetapkan 9 orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom, tahun 2016-2018 sebesar Rp 431,7 miliar.

“Ya, benar modus dugaan korupsi dimana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Syarief, setelah ada kesepakatan uang mengalir ke 4 anak perusahaan PT Telkom terhadap 9 perusahaan, adapun rincian yakni PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar.

Selanjutnya PT Internasional Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp 22 miliar, PT Japa Melindo Pratama proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Kemudian ada PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instansi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp 45 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change managemant, dengan nilai proyek Rp 13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantata melaksanakan penyedian resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME), dengan nilai proyek Rp 67 miliar, PT VSC Indonesia Satu melaksanakan penyedian layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai total Rp 33 miliar.

Masih ada PT Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) Lot 8, nilai proyek Rp 114 miliar, serta PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart measurement CT Scan, dengan nilai proyek Rp 10 miliar.

Adapun sambung Syarief, para tersangka yakni, AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, NH selaku Dirut PT Ata Energi, DT selaku Dirut PT International Vista Quanta, KMR selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana, dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Dir keuangan dan adm PT Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya.

Penyidik Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan kepada AHMP di Rutan Salemba Cab Kejaksaan Agung RI, AH di Rutan Cab Kejari Jaksel.

Untuk, HM, NH, DT, KMR, AIM dan RI, ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
(**)