
dutainfo.com-Jakarta: Diduga terlibat korupsi Rp 147 miliar, Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirut Telkomsel, Nugroho dilaporkan oleh Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri.
Amri membandingkan jumlah tersebut dengan laporan harta kekayaan Nugroho sebagai Dirut Telkomsel.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, total kekayaan Nugroho mencapai sekitar Rp 84 miliar periode 2023.
Namun yang menarik dari LHKPN itu, jumlah kas dan setara kas milik Nugroho mencapai sekitar Rp 43 miliar lebih.
Maka dari itu dia berharap agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami hari ini membuat pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Dirut Telkomsel Nugroho,” kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025) kemarin.
Tak dijelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dimaksud. Namun, kata Amri, duit hasil korupsi diduga mengalir ke dua perempuan yang diduga istri dari Nugroho.
“Uang hasil korupsi diduga mengalir ke dua istri dari Nugroho yakni inisial ADR dan FE,” ucapnya.
Indikasi korupsi itu, kata dia sangat kuat. Sebab, uang ratusan miliar rupiah itu disebut Amri, tak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho.
“Atas itu kami meminta KPK segera menyelidiki. Informasi ini sudah beredar luas, termasuk di media sosial juga,” bebernya.
Pihaknya berjanji akan terus mendatangi KPK sampai kasus itu diproses. Bila perlu mereka akan turun ke jalan, sampai ke kantor Presiden Prabowo Subianto, Istana Negara.
Sementara itu juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sempat menyatakan bahwa semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia.
“Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa dipublish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan,” kata Tessa.
Tessa juga menjelaskan bahwa secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum, atau apakah merupakan tindak pidana korupsi namun bukan kewenangan KPK, atau bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya,” tegas Tessa.
Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya, yakni dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.
Profil Nugroho
Nugroho atau Nugi adalah Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Ia menjabat sebagai Dirut PT Telkomsel sejak 8 Desember 2023.
Sebelum menjabat sebagai Dirut, ia pernah memegang beberapa posisi strategis di Telkomsel.
Nugroho pernah menjabat sebagai Direktur Network (2021–2023), Senior Vice President Business IT Delivery (2019–2021).
Kemudian, ia pernah menjabat sebagai Vice President IT Customer Care and Charging Group (2017–2019), dan Vice President IT Customer Care and Billing Solution and Management Group (2014–2017).(Tim)