
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati), menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero).
Diantara 9 orang tersangka itu adalah KMR merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur.
Tersangka KMR ini diduga menjadi pengendali 2 perusahaan yang ikut dalam proyek senilai ratusan miliar.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara PT Telkom dan 9 perusahaan swasta pada tahun 2016-2018.
Guna menyalurkan proyek itu, PT Telkom menunjuk 4 anak usaha, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, 4 perusahaan ini selanjutnya bekerjasama dengan beberapa vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh pemilik perusahaan.
Namun dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan, pengadaan itu semuanya fiktif, adapun nilai total proyek kerjasama mencapai Rp 431,7 miliar.
Rincian nya adalah pengadaan smart mobile energy storage, smart cafe dan perangkat CT Scan yang tidak pernah ada barangnya.
Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan oleh tersangka KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dan PT Bika Pratama Adisentosa, dengan nilai proyek mencapai Rp 13,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI, menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar.
” Penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI, telah menahan 9 tersangka, baik dari PT Telkom dan dari pihak rekanan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani, Senin (12/5/2025).
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Syarief Sulaiman, menambahkan kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan sebesar Rp 431 miliar.
(**)