
dutainfo.com-Sulsel: Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah, secara virtual pada Selasa 6 Mei 2025, diikuti personel bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, DR Reda Manthovani, Inspektur Jenderal Kemendagri, SM Mahendra Jaya, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Deputi Bid Koord dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus, Brigjen TNI Fahrid.
Jamintel DR Reda Manthovani, membahas nota kesepahaman pengawasan dan penyelengaraan perizinan di daerah yang telah ditandatangani pihak Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPK, dan Bapissus.
“Ya saat ini telah dibentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan dari tingkat Pusat,Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkapnya.
Masih kata Reda, dimana tim ini akan menginventarisir permasalahan perizinan di daerah.
Reda Manthovani juga menghimbau agar tim koordinasi khususnya jajaran intelijen Kejaksaan untuk segera mangambil langkah-langkah deteksi dini terhadap AGHT yang timbul dari rendahnya investasi dan pertumbuhan ekonomi dan lakukan aksi untuk kemudahan berinvestasi.
“Selain itu tim koordinasi bisa meminimalisir potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Reda.
Selanjutnya ditekankan Jamintel Kejagung Reda Manthovani, agar melakukan kerjasama yang erat dan koordinasi yang solid antar tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal.
“Harapan dari Bapak Jaksa Agung agar melaksanakan tugas ini dengan baik dan profesional, jaga marwah kejaksaan dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan,” tutup Reda.
(**)