Berbagai Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: dok Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan diantaranya 218 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat-obat terlarang.

Diantara barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah, ganja berat netto 5518, 9208 gram, pil ekstasi berat netto 6,1830 gram, kristal metamfetamina berat netto 1.926,2224 gram, dan pil tramadol 180 butir, serta tablet yang mengandung narkotika berat netto 1,8688 gram.

Selain barang bukti narkotika, ada senjata tajam, panah, senapan, pistol airsoftguns, uang palsu, kosmetik dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Romli Mukayatsyah SH,MH, mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan telah ada putusan Pengadilan atau sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Hari ini Rabu 7 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kami melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Romli pada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Romi, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nomor: Print-2917/M.1.12.1/Kpa.5/05/2025 tanggal 2 Mei 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme dan tindak pidana lainya,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri diantaranya, Kasat Tahti Polres Jakarta Barat, Kompol Yusfianto, Kabag Hukum Setko Jakbar, Kasubsi Adm dan Pemeliharaan Rupbasan Kls I jakbar, Hilmy Rosyida, dan Penyidik Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Binsar Surya.
(Hdr/Sav)