
dutainfo.com-Jakarta: S atu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, yakni MSY selaku Social Security legal Wilmar Grup, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar 1 orang tersangka baru inisial MSY, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa (15/4/2025).
Masih kata Abdul Qohar, tersangka MSY akan ditahan pertama selama 20 hari kedepan.
“MSY ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan,” ungkap Abdul Qohar.
Terkait kasus ini sebelumnya penyidik, telah menetapkan 7 tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng yakni:
1 Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2 Djumyanto sebagai Ketua Majelis Hakim.
3 Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota majelis hakim.
4 Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim.
5 Wahyu Gunawan sebagai panitera muda.
6 Marcella Santoso sebagai pengacara.
7 Ariyanto Bakri sebagai pengacara.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditangkap penyidik pada Pidsus Kejagung RI, diduga menerima suap atau gratifikasi Rp 60 miliar di kasus vonis lepas korupsi minyak goreng.
Aliran dana suap Rp 60 miliar itu dikucurkan dari pengacara Marcella dan Ariyanto kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan sebagian dana tersebut juga diduga mengalir ke 3 Majelis Hakim, sedangkan Panitera muda Wahyu Gunawan menjadi perantara suap.
(**)