
dutainfo.com-Jakarta: Tiga Hakim, terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamyo,” ujar Direktur Penyidikan Pada Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).
Masih kata Abdul Qohar, hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, dan penyidik telah menetapkan 3 orang hakim tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka mereka adalah, Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ariyanto dan Marcella Santoso sebagai pengacara, serta Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Selanjutnya penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta, diduga Rp 60 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Ariyanto dan Marcella Santoso, diketahui sebagai pengacara 3 terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus tersebut selanjutnya memberikan putusan vonis lepas kepada 3 terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025, vonis lepas itu berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut uang pengganti kepada Wilmar Grup sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti kepada Musim Mas Grup sebesar Rp 4,8 triliun, serta uang pengganti kepada Permata Hijau Grup sebesar Rp 937 miliar.
(**)