
dutianfo.com-Serang: Direktur PT EEP berinisial SYM, ditahan penyidik pada Pidanana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel pada 2024.
“Ya tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas LH Kota Tangsel mengurus KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EEP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
Masih kata Rangga, DLH Kota Tangsel, awalnya membuat pengdaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, rincianya Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar jasa pengelolaan.
“Tim penyidik telah menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai kontrak,” ungkapnya.
Jadi PT EEP tak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah, sambung, Rangga.
“Persekongkolan lainya diduga dilakukan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat, antara tersangka SYM, Kadis DLH, dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung pengelolaan sampah,” papar Rangga.
Dalam pelaksanaan kontrak pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel, PT EEP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undang. Padahal perusahaan itu telah mendapat pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.
“Didalam pelaksanaan pengangkutan sampah, PT EEP ternyata tidak melakukan distibusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Dan termasuk PT EEP, melakukan pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain.
“Untuk Kadis DLH Kota Tangsel, oleh penyidik belum ditetapkan sebagai tersangka, hal ini masih didalami peran Kadis, namun sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
(Tim)