Kejati NTB Limpahkan Dua Tersangka Kasus NCC Ke Kejari Mataram

dutainfo.com-NTB: Dua tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), pada Selasa (22/4/2025).

“Ya benar pelimpahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, adapun dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum yakni mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya,” ujar Kasipenkum Kejati NTB Efrien Saputra, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Efrien, pelimpahan tersebut menandai kesiapan kejaksaan guna membawa kasus ini ke pengadilan.

“Setelah selesai tahap dua, maka penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari kerjasama pemanfaatan aset milik Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012-2016, namun proyek ini tidak pernah terlaksana, dan sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah NTB tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dari hasil audit akuntan publik, pihak kejaksaan menemukan kerugian negara Rp 15,2 miliar.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.