Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tetapkan Tersangka Ketua DPRD Kota Banjar Terkait Dugaan Korupsi

Foto: Kejari Kota Banjar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua DPRD Kota Banjar DRK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjungan transportasi pada anggaran Sekretaris DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Hariyanto, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Sri Hariyanto, penetapan tersangka DRK pada Rabu 16 April 2025, setelah dilakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

“Kerugian negara setelah pemeriksaan sebesar Rp 3.523.950.000 dugaan berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021,” ungkapnya.

Tersangka DRK, melakukan kesewenang wenangan/melampaui batas kewenagan dalam jabatan selaku Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

“Proses penyidikan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya,” tutupnya.
(Tim)