
dutainfo.com-NTB: Berkas penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC), sudah tuntas, dua orang tersangka yakni Doli Suthaya dan Rosiady Sayuti juga sudah dinyatakan lengkap (P21), hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hendarsyah, pada Sabtu (19/4/2025).
Masih kata Hendarsyah, jaksa tinggal melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka yang mantan Sekda NTB Rosiady serta Direktur PT Lombok Plaza Doli, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Rencana tahap dua ini akan dikirim dalam waktu dekat, kalau tidak halangan Minggu depan kita limpahkan,” ujar Hendarsyah, kepada awak media.
Penyidik pada Pidsus Kejati NTB, akan menargetkan tahap dua dilakukan sebelum masa penahanannya berakhir.
“Apabila pelimpahan lamban, maka tersangka bisa bebas demi hukum,” maka kami percepat prosesnya,” ungkapnya.
Selanjutnya kami juga masih melakukan perkembangan guna penetapan tersangka lainya, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
Dikethaui kasus pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC ini ada kerugian negara Rp 15,2 miliar, nilai kerugian itu berdasrkan dari hasil audit akuntan publik.
Pihak penyidik Kejati NTB, memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerjasama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012 hingga 2016, akan tetapi kerjasama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian pada tahun 2012, PT Lombok Plaza tidak melaksanakan kewajibanya.
Selain itu PT Lombok Plaza tidak pernah membangun gedung hingga terlaksana, dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB sebagai pemilik aset.
(Tim)