
dutainfo.com-Kalbar: Pe nyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Provinsi Kalimantan Barat berinisial S dan satu tersangka lainya berinisial AL, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
“Ya benar kedua tersangka yakni S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan AL selaku pelaksana proyek, kedua dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Pontianak terbukti secara awal melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik guna peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah provinsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Masih kata Dwi, pada Selasa 29 April 2025, penyidik telah melaksanakan tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas II A Pontianak.
(**)