Manager Bank BRI Kancab Lunajang Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, menahan tersangka YF yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Kantot Cabang (Kancab) BRI Lumajang.

Tersangka YF merupakan Relation Manager (RM) pada BRI Kancab Lumajang.

“Ya, dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejari Lumajang, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit terjadi pada tahun 2012-2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Masih kata Kosasih, penahanan ini dilakukan guna mempermudah penyidikan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhadap YF ini juga telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung mantan Kepala Kejaksaan Murung Raya ini, tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kredit ini dilakukan tersangka YF bersama MKA dan AS, modusnya YF selaku Relationship Manager yang bertugas menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit.

Didalam melaksanakan tugas nya, YF ini bekerjasama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga, yaitu MKA dan AS dengan tujuan melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat guna mengajukan kredit.

“Diamana setelah kredit itu cair, sebagaian atau seluruh hasil pencairan kredit digunakan tersangka YF, MKA, dan AS untuk kepentingan pribadi,” papar Kosasih.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sambung Kosasih, di BRI Lumajang tahun 2021- 2023 adalah sebesar Rp 2.080.000.000.

“Untuk kerugian negara ini telah diaudit,” kata Kosasih.

Sementara untuk dua orang lain telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak hadir.

“Kami telah mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MKA, dan AS,” tutupnya.
(**)