Jaksa Penuntut Umum, Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan

foto: (ist)

dutainfo.com-Sumut: Tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang tengah menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Dalam pembacaan tuntutanya di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jaksa Penuntut Umum Gus Irwan Marbun, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu, sebelum pembakaran itu ketiga terdakwa telah memiliki niatan dan berencana.

Adapun ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Dari serangkaian bukti-bukti mulai dari penyidikan polisi, hingga di Pengadilan, 3 terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut hukuman mati.

“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Gus Irwan Marbun, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya diberitakan, pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang berprofesi sebagai wartawan di Jl Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Kamis (27/6/2024) dinihari, dibakar dan tiga anggota keluarga tewas.
(**)