
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri AKBP Bintoro sewaktu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya, berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ya benar Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal penanganan oleh Divisi Propam Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, kepada awak media, Rabu (29/1/2025).
Masih kata Kombes Pol Ade Ary, Polda Metro Jaya, berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.
Sementara Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan itu.
“Kami akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP), terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polri lainya,” tegas Radjo.
Jadi sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Pengamanan Internal dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
“Kami dari Bidpropam Polda Metro Jaya dan Paminal akan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya,” ungkap Kombes Pol Radjo.
Total ada 4 orang yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait kejadian tersebut.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak dibawah umur yang tengah diusut AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, dengan menangkap dua tersangka yakni AN dan MBH, yang terjadi di salah satu Hotel di Jaksel, sedangkan dua korban itu adalah anak dibawah umur inisial N dan X.
Kedua korban dv iduga dicekoki narkoba hingga overdosis, dan diduga diperkosa sebelum akhirnya meninggal dunia.
(**)