
Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Polri, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus judi online (Judol), di situs Agen 138, situs ini merupakan satu dari tiga website Judol yang mengalirkan dana untuk pembagunan Hotel Aruss Semarang.
“Benar dalam kasus ini kami telah melakukan penangkapan adalah website Agen 138, yang beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ujar Dirtipidsiber Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Selain itu kami telah menetapkan 4 tersangka dengan inisial JO adalah residivis perjudian online tahun 2023 yang telah divonis 7 bulan penjara, kemudian ada JG, AHL, dan KW, sambung Brigjen Pol Himawan.
“Tersangka JO, JG dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, ketiga orang tersebut kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Selain menangkap 4 tersangka ini, polisi juga menyita 5 buku rekening, 6 kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token, 8 unit hp, 2 unit mobil, dan uang tunai Rp 475 juta.
“Dalam kasus ini pihak kami juga telah melakukan pembekuan dan penyitaan uang 4 miliar,” kata Brigjen Pol Himawan.
Masih kata kata Brigjen Pol Himawan, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 yang telah ditambahkan dari pembekuan adalah 5 miliar.
(Tim)