
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI, Jakarta, nonaktif Iwan Henry Wardhana resmi dilakukan penahanan oleh pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, di kasus korupsi penyimpangan kegiatan dinas.
“Ya benar penahanan dilakukan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1/2025), selain Iwan penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Syahron Hasibuan, kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Untuk tersangka Iwan Henry Wardhana dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tersangka M Fairza Maulana dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
“Berdasarkan peranya Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan Dinas Kebudayan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkap Syahron.
Serta dalam kasus ini lanjut Syahron, Fairza dan Gatot telah bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencarian dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Dalam hal ini penyimpangan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 150 miliar.
Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar dan ratusan stempel palsu, serta dokumen pencairan anggaran.
(Tim)