Kejaksaan Tinggi Jambi Selesaikan 27 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Foto: Gedung Kejati Jambi (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, mengklaim telah menyelesaikan 27 perkara melalui keadilan restoratif selama tahun 2024, dan di tahun 2025 tercatat ada 2 perkara tindak pidana yang juga diselasaikan melalui restorative justice (RJ).

“Ya benar sepanjang tahun 2024 terdapat 27 perkara tindak pidana di Provinsi Jambi yang telah berhasil diselesaikan dengan restorative justice (RJ), atau keadilan restoratif sehingga proses penuntutan dihentikan dan tak berlanjut ke pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum, Kejati Jambi, Reza Fachlewi, kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Adapun perkara-perkara itu diselesaikan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Jambi, sambung Reza.

“Terdiri dari 10 Kejaksaan Negeri dan 2 Cabang Kejaksaan, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk perkara yang diselesaikan melalui restorative justice selama 2024, adalah kejahatan yang berkaitan dengan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan.

“Syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukan restorative justice adalah korban memaafkan pelaku, serta kerugian dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun,” jelas Reza.

Total selama 2024 penyelesaian perkara melalui restorative justice di wilayah hukum Kejati Jambi, dari 10 satker kejaksaan negeri dan 2 cabang kejaksaan adalah 27 perkara.

“Untuk tahun 2025 sudah ada 2 perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice dengan perkara narkoba dan lalulintas,” tutupnya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.