Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Foto: Kajari Kab Pasuruan Teguh Ananto (ist)

dutainfo.com-Jatim: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, telah menetapkan status tersangka tindak pidana dugaan korupsi dalam perkara pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Riyadul Arkham yang berada di Desa Peintahan, Pandaan, Kabupaten Pasuruan berinisial ES selaku Ketua PKBM.

Tersangka ES telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, dan telah cukup bukti permulaan menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 50 orang saksi dan telah menemukan alat bukti terkait tindak pidana korupsi atas hibah kegiatan belajar non formal sejak 2019 – 2024.

“Jadi tersangka ini merupakan pegawai tidak tetap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, selain itu tersangka merupakan pemilik PKBM,” kata Teguh Ananto, kepada awak media, Jumat (24/1/2025).

Masih kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat ini, bahwa dalam modusnya tersangka mengakses bank data nasional, selanjutnya data yang berhasil dibobol, dilakukan pemalsuan.

“Setelah berhasil membobol, tersangka melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, sehingga data yang dimasukan itu fiktif,” papar Teguh.

Akibat perbuatan tersangka ES, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, sambung Teguh Ananto.
(**)