Dua Eks Ka Puskesmas Plered Ditahan Kejari Purwakarta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua eks Kepala Puskemas Plered, inisial YS dan RESN.

“Ya benar penahanan ini pada tanggal 20 Januari 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Martha, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Pidana Khusus Kejari Purwakarta, dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Plered.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Martha.

Masih kata Martha, untuk tersangka YS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015 hingga 2017, selain itu YS juga terlibat pungli terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 681.004.876,” paparnya.

Sementara untuk tersangka RESN, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai tahun anggaran 2021 hingga 2022, adapun total kerugian negara Rp 245.955.000, tutup Martha.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.