Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerasan DWP

Foto: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP), menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi pemecatan itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri yang dijalani pada Selasa (31/12/2024).

“Ya benar sidang etik dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB tanggal 31 Desember 2024, dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak,” kata Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).

Masih kata Choirul Anam, selain Kombes Pol Donald Simanjuntak, satu polisi berpangkat Perwira Menengah dengan jabatan Kanit juga di Pecat dengan tidak hormat.

Sementara seorang Perwira Menengah dengan jabatan Kasubdit belum di jatuhi sanksi karena sidang KEPP di tunda.

Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kanit yang dipecat dengan tidak hormat, lanjut Choirul Anam, mengajukan banding.

“Kedua Perwira Menengah itu mengajukan banding atas putusan PTDH,” tutup Choirul Anam.
(**)