dutainfo.com-Jakarta: Pihak Komisi Yudisial (KY), mengaku rutin melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam rangka menangani kasus hakim nakal, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
Salah satunya yang belakangan ramai dan tengah diusut yakni 3 Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Yang pertama, sebagaimana diketahui Komisi Yudisial itu kewenangannya pada ranah etik, namun tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY, terkadang dalam pemeriksaan wilayah etik, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal bersifat pidana, Kewenagan kami tak sampai ke sana,” ujar Amzulian di Kejagung RI, Selasa (12/11/2024).
Masih kata Amzulian, dalam rapat koordinasi ini pihaknya mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana agar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dapat menjalankan kewenangannya.
“Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana, tentunya secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditanya awak media, seputar kasus Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Komisi Yudisial Amzulian, mengatakan menyatakan Tiga Hakim itu direkomendasikan untuk dipecat.
Sementara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menambahkan bahwa pihak tentu siap berkoordinasi dan mendalami setiap informasi yang disampaikan Komisi Yudisial terkait penanganan kasus Hakim Nakal.
(**)