Kepala Unit BRI Kutalimbaru Ditahan Kejari Medan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumut: Kejaksaan Negeri Medan, (Sumut), telah melakukan penahanan terhadap Handoko Alias EH Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, atas dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 6,28 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, mengatakan bahwa benar tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penahanan terhadap tersangka EH.

“Tim Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), telah melakukan penahanan terhadap tersangka EH,” ungkap Dapot, kepada awak media, Rabu (13/11).

Masih kata Dapot, selain EH, tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Morehammad Juned alias MJ selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

“Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tak sesuai ketentuan di Bank BRI unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada Tahun 2021-Mei 2024,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 12 November hingga 1 Desember 2024, tambah Dapot.
(**)