Tim Tabur Kejari Kutim Dan Kejati Kaltim Tangkap Buronan Korupsi Solar Cell

Foto: (dok Kejari Kutim)

dutainfo.com-Kaltim: Buronan DR, LA Rusli Latania, SE, M.Si bin Abu Bakar Latania, yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan solar Cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2020, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada Selasa (1/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Reopan Saragih SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kutim Mikael F. Tambunan dalam keterangan pers nya mengatakan penangkapan LRL ini dilakukan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kutai Timur danKejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur.

” Penangkapan buronan La Rusli Latania (LRL) ini dilakukan usai terdakwa memberikan keterangan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar secara in absentia,” ujar Mikael pada awak media, Rabu (2/10/2024).

Masih kata Kasi Pidsus Mikael F Tambunan, dalam perkara ini LRL, menjabat sebagai Kepala Seksi Di Dinas Pendidikan Kutai Timur pada Tahun 2020, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan panel surya guna penerangan halaman sekolah di Kutai Timur.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan LRL, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 16,6 Miliar,” ungkapnya.

Jadi LRL ini kami amankan setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, tambah Mikael.

“Penahanan LRL ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Mikael.

Tersangka LRL di dakwa melanggar Pasal dalam Undang- Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 Ayat (1), Jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair. Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih Subsider Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.