Jaksa Gadungan Ini Tipu Keluarga dan Pacar

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, ungkap seorang Jaksa gadungan berinisial CAN, telah melakukan penipuan terhadap kerabat dan pacar nya.

Pihak Kejaksaan Agung RI juga telah berhasil mengamankan CAN.

“Jaksa gadungan CAN, ini telah melakukan penipuan terhadap orang tua, istri, pacar hingga dosen, hingga miliaran rupiah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Rabu (28/8/2024).

Masih kata Harli, terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar.

Selain orang tua nya sendiri CAN, juga menipu korban-korban lainya diantaranya, Yosephina Indah Esian Nefo yang merupakan pacar sekaligus pelapor kasus ini bersama keluarganya ditipu Rp 1,5 miliar.

“Selanjutnya istri CAN bernama Mega ditipu Rp 200 juta, dan pacar CAN lainya Anita Rp 700 juta, ada juga seorang dosen yang merupakan teman dekat CAN bernama Putri ditipu Rp 100 juta, CAN juga menipu teman dekatnya bernama Resiana Rp 25 juta, sedangkan mantan pacarnya Ayu ditipu Rp 100 juta,” ungkap Harli.

Total Jaksa gadungan CAN berhasil mendapatkan uang Rp 4.625.000.000.

Masih kata Harli, Jaksa gadungan CAN, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) diamankan di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta Selatan pada Selasa 27/8/2024).

CAN, mengaku bekerja di Kejaksaan, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.