Surat Edaran Ditujukan Jaksa Agung Untuk Korps Adhyaksa Dilarang Berjudi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, menerbitkan surat edaran hal tersebut guna melarang jajaran korps Adhyaksa untuk tidak terlibat dengan semua jenis perjudian termasuk judi online.

Hal tersebut sebagai komitmen Kejaksaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.

“Ya benar dengan surat per tanggal 21 Juni 2024, tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditujukan ke Kejati, Kajari, dan Kacabjari serta memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (27/6/2024).

Masih kata Harli Siregar, edaran itu merujuk pada instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana, serta dalam instruksi itu, menerapkan aturan tak ada toleransi terhadap jenis perjudian.

“Jadi intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai menerapkan zero tolerence policy terhadap perjudian,” ungkapnya.

Ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.