Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi Jaringan Komunikasi Muba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menangkap Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Musi Banyuasin (Muba), Riduan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/Instasi komunikasi dan informatika lokal desa yang merugikan keuangan negara Rp 27 miliar.

“Ya hari ini Sabtu (22/6) Kejari Sumsel berhasil menangkap tersangka Riduan merupakan DPO sejak 15 Mei 2024,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka,” Sabtu (22/6/2024).

Masih kata Vanny, Riduan merupakan DPO sejak 15 Mei 2024, tersangka Riduan tidak kooperatif hingga dimasukan daftar pencarian orang (DPO).

Masih kata Vanny, tersangka Riduan memanfaatkan jabatan dengan bersama tersangka lainya, melakukan mark up harga jaringan/Instasi komunikasi dan informatika desa.

“Selanjutnya tersangka Riduan kami lakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.