dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur Kejagung RI), menangkap Jumiati Febriani yang masuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Buronan Jumliati Febriani diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung RI, di Jl Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Ya benar tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana Jumaliati Febriani yang masuk dalam daftar pencarian orang asal Kejati Sulsel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).
Masih kata Ketut, terpidana Jumaliati saat diamankan tidak melakukan perlawanan atau bersikap koperatif.
“Selanjutnya terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel,” ungkapnya.
Terpidana Jumaliati, ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar DPO karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Jumaliati Febriani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan terpidana Jumaliati bersalah,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung RI, menghimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, karena tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(Tim)