Penyidik Pada Pidsus Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kemen ESDM Terkait Kasus Timah

dutainfo.com-Jakarta: Eks Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (29/5/2024).

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

“Dalam kasus ini Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019,” ujar Kuntadi, Rabu (29/5).

Pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, akan mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang Gatot Ariyono, sambung Kuntadi.

“Adapun luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100 persen,” ungkapnya.

Jadi sambung Kuntadi, perubahan ini sama sekali tak dilakukan dengan kajian apapun, akhirnya kita tahu berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka guna memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

Dengan ditetapkan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka, pihak penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.