Terpidana DPO Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Lampung Ditangkap Tim Kejaksaan

Foto (ist)

dutainfo.com-Lampung: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO), Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Angga Mahatama, mengatakan Alhamdulilah berkat kerjasama Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana DPO berinisial AJ.

Masih kata Angga Mahatama, DPO AJ diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Tinap JL Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada tanggal 7 Maret 2024, dan selanjutnya dibawa ke Kejati Lampung, guna dieksekusi.

“Jadi terpidana AJ selama proses persidangan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 2.033.671.737 subsider hukuman selama 3 tahun jika harta benda tak mencukupi,” ungkapnya.

Kepada para DPO lainya, agar segera menyerahkan diri, tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.