
dutaonfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI telah mengembalikan barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai Rp 40,89 miliar kepada para korban pada Rabu (17/1/2024).
Pengembalian uang ini dilakukan Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
Tim itu telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.
Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yakni uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp 39.49 miliar dan US$ 896.988,43 setara Rp 1,4 miliar.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban,” ujar Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya masih kata Fadil, dirinya berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Dalam kegiatan pengembalian barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainya, Asisten Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Kepala Kejaksaan Kota Depok.
(**)