Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Di Kasus Komoditas Timah

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, melakukan pengeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, didalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan sehingga penyidik menetapkan inisial RT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

“Ya tim penyidik telah menetapkan 1 orang berinisial TT dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” ujar Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada awak media melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (30/1/2024).

Masih kata Kuntadi, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak kooperatif dalam penyidikan.

“Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halang seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik,” ungkap Kuntadi.

Selain itu sambung Kuntadi, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Untuk selanjutnya tersangka TT dilakukan penahanan di LP Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang hingga 20 hari kedepan,” katanya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.