
dutainfo.com-Jakarta: Propesi Pengamanan (Propam), Polres Jakarta Barat telah memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora terkait penangkapan asisten pedangdut Saipul Jamil yang bernama Steven Arthur, ketiga polisi itu dinyatakan terbukti melanggar SOP.
“Ya terhadap anggota yang melaksanakan penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, yakni Aiptu H, Aiptu ZM, dan Aiptu AW, sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Propam Polres Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketiga anggota tersebut,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Masih kata Kombes Pol Syahduddi, ketiga anggota tersebut telah menjalani Pemeriksaan Propam dan dinyatakan ketiganya melanggar prosedur.
“Jadi hasil pemeriksaan Propam ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Syahduddi, pelanggaran itu yang pertama membiarkan masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku, yang kedua tidak memberikan keyakinan ataupun kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi meskipun anggota sudah mengatakan kami polisi dan menunjukan lencana polisi, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti, namun melarikan diri.
“Selanjutnya untuk ketiga anggota tersebut akan segera disidang etik,” papar Syahduddi.
(Tim)