
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretapian Medan.
Keenam orang tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Selama dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami telah menetapkan 6 orang tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).
Masih kata Kuntadi, ada 48 orang saksi yang diperiksa, proyek itu dikerjakan periode 2017-2019.
“Jadi para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat ditentukan,” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Kuntadi, jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah.
“Proyek ini diduga mengalami total loss atau kerugian total,” paparnya.
Adapun ke 6 tersangka dalam kasus ini sbb:
1 NSS selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2016-2017.
2 AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2017-2018.
3 AAS selalu pejabat pembuat komitmen (PPK).
4 HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
5 RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).
6 AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
(**)