
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pejabat Bea Cukai pada Kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2023, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar pemeriksaan itu dilakukan tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, (Selasa 16/1/2023).
Masih kata Ketut, pada Selasa 16 Januari 2024, penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
“Kedua orang yang diperiksa adalah TI dan HMES, untuk TI merupakan Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Ketut, HMES selaku Kasi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan tim telah melakukan pengeledahan di beberapa titik di lokasi Riau.
(Tim)